Tuesday, 11 January 2011

Agama Dan Masyarakat

FUNGSI AGAMA

Menurut lembaga social, agama merupakan bentuk perilaku manusia yang terlembaga. Dalam masyarakat ada tiga aspek penting yaitu : Kebudayaan, system social dan kepribadian. Teori fungsional dalam melihat kebudayaan adalah wujud suatu kompleks dari ide – ide, gagasan, nilai – nilai, norma – norma dan peraturan. Funsi kepribadian dalam ini merupakan suatu dorongan kebutuhan yang kompleks dan kecendrungan bertindak. Aksioma teori fungsional agama adalah segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya. Masyarakat inustri bercirikan dinamika dan semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan.Perkembangan iptek mempunyai konsekuensi penting bagi agama. Sekulerisai cenderung mempersempit ruang gerak kepercayaan dan pengalaman keagamaan. Kebanyakan agama yang menerima nilai- nilai institusional baru adalah agama – agama aliran.


PELEMBAGAAN AGAMA
Agama bersifat universal, permanent, dan mengatur dalam kehidupan.
Menurut Elizabeth K. Notinghan yaitu :
- Masyarakat yang terbelakang dan nilai – nilai sacral.
- Masyarakat indutri yang berkembang.

AGAMA , POLITIK DAN MASYARAKAT

Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang keempat, yaitu membangun kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, dan ketahanan budaya.
Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam pembangunan nasional. Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, keluarga, masyarakat, serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pembangunan agama perlu mendapat perhatian lebih besar, baik yang berkaitan dengan penghayatan dan pengamalan agama, pembinaan pendidikan agama, maupun pelayanan kehidupan beragama.
Akhir-akhir ini di beberapa wilayah Indonesia muncul sejumlah kerusuhan sosial berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang potensial mengancam integrasi bangsa. Kehidupan beragama yang semula berjalan rukun dan harmonis, kini porak-poranda akibat kerusuhan tersebut yang menelan korban harta dan jiwa yang tak terbilang seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, kesenjangan antara kesemarakan kehidupan beragama di satu pihak dan perilaku sosial yang bertentangan dengan norma agama di lain pihak, kerapuhan etika dan nilai-nilai agama, terjadinya penurunan akhlak mulia, dan kelemahan sendi-sendi moralitas agama, secara nyata turut menciptakan kerawanan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Praktik korupsi, kriminalitas, perjudian, perilaku asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, dan perilaku permisif yang tidak lagi mengindahkan adab kesopanan dan kesantunan merupakan sebagian bukti rendahnya kualitas pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan masyarakat Indonesia terhadap ajaran agamanya. Di samping itu, pelayanan kehidupan beragama belum optimal yang tercermin dari belum sempurnanya pelayanan ibadah haji, perkawinan, zakat dan wakaf, serta lemahnya pemahaman hukum agama.
Pendidikan agama juga belum dapat dilaksanakan secara optimal, antara lain, karena muatan kurikulum kurang komprehensif (lebih menitikberatkan pada masalah-masalah keakhiratan/ukhrawi), keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya penguasaan materi dan metodologi pengajaran, belum optimalnya kegiatan belajar mengajar, serta belum memadainya jumlah dan mutu tenaga kependidikan. Pendidikan agama juga dinilai belum optimal bagi pengembangan pribadi, watak, dan akhlak mulia peserta didik, karena belum sepenuhnya diarahkan pada latihan pengamalan secara nyata, serta pada pembentukan sikap dan perilaku yang berakhlak. Pengembangan pribadi, watak, dan akhlak mulia, selain dilakukan oleh lembaga pendidikan formal, juga oleh keluarga, lembaga sosial keagamaan, dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan serta tempat-tempat ibadah.
Setiap warga negara [di negara manapun] mempunyai hak dan kewajiban untuk turut menentukan keadaan dan kehidupan sosial dan politik. Warga negara adalah bagian penting sehingga terbentuknya negara; tanpa rakyat, maka tak ada negara dan pemerintah ataupun kekuasaan politik. Hidup dan kehidupan mereka secara langsung maupun tidak, mempengaruhi ataupun dipengaruhi oleh tatanan dan struktur sosial-politik dan kekuasaan negara. Karena keadaan saling mempengaruhi itu, maka warga negara mempunyai tanggungjawab bersama agar adanya stabilitas politik [struktur dan tatanannya] yang mengakomodir kepentingan mereka. Tanggungjawab itu hanya bisa dilakukan, jika ia berperan dalam bidang politik, atau bahkan menjadi anggota [kader] partai politik.
            Semua umat beragama di Indonesia mengemban tanggungjawab yang sama. Seseorang tidak bisa berpolitik [menjadi kader partai politik] secara total, sehingga melupakan agama. Namun, ia tidak boleh dengan seenaknya memasukkan agama ke dalam politik. Demikian juga, tidak boleh terjadi karena terlalu asyik berpolitik maka seseorang melupakan agama. Politik tidak boleh membawa seseorang melupakan agama; sebaliknya agama tidak boleh menjadikan umatnya melarikan diri dan menghindar dari tanggungjawab perbaikan masyarakat melalui bidang politik.
            TUHAN Allah memberi kepada semua manusia di semua tempat, dan segala bangsa [termasuk umat beragama] tanggungjawab politik dan mendapat kesempatan yang sama dalam berpolitik. Pemberian itu telah ada sejak manusia diciptakan, bukan karena diberikan oleh negara atau golongan tertentu. Karena merupakan pemberian TUHAN Allah, maka semua umat beragama mempunyai visi yang [hampir] sama pada bidang [tentang] politik. Visi tersebut adalah manusia tercipta dengan hak-hak dan martabat yang sama; pada diri manusia melekat HAM yang tidak boleh dirampas oleh siapapun dengan alasan apapun. Manusia diberi mandat untuk menciptakan keteraturan ciptaan yang memuliakan TUHAN Allah.
Walaupun dalam politik tidak ada sahabat dan musuh abadi; artinya, sangat cepat terjadi perubahan sebagai musuh maupun sahabat politik [dalam berpolitik]; akan tetapi ada kepentingan bersama demi tujuan yang hendak dicapai. Kepentingan bersama tersebut, dapat berupa koalisi tetap maupun sementara, berdasarkan ideologi, pandangan, dan juga kesamaan agama. 


Sumber :
www.scribd.com/doc/24982644/AGAMA-DAN-MASYARAKAT
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/62/
www.jappy.8m.net/blank_20.html